DETAIL.ID, Tebo – Sebuah postingan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Gerry Firmansyah ke grup Facebook PORTAL TEBO pada Rabu, 11 Agustus 2021 membuat heboh warganet.
Pasalnya, video tersebut menayangkan kondisi Sungai Batang Sumay yang berada di Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi terlihat mengalami perubahan warna menjadi hitam. Perubahan warna itu diduga akibat tercemar dari salah satu aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah tersebut.
Dalam video yang diunggah itu, akhirnya menua reaksi berbagai komentar dari warganet di kolom komentar seperti komentar salah satu akun atas nama Mispan yang mengatakan, “Allah nyelesaikan urusan limbah Rigunas jo kamu pado dak pasuk. Awak dulu kebon inti Rigunas tu awak putar jadi kebon plasama”.
Kemudian ada pula akun Facebook atas nama Sulaiman Ledifa yang mengatakan “Senang cari ikan ..lah teler ikan t d buatnyo”. Akun Facebook atas nama Erin Yeni Doank juga ikut menimpali komentar, “Semoga yg membuang limbah tidak buta”.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan mengatakan dirinya sangat menyayangkan dengan unggahan video yang memperlihatkan kondisi Sungai Batang Sumay yang tercemar tersebut.
“Saya menduga, tercemarnya Sungai Batang Sumay akibat dari aktivitas salah satu perusahaan yang berada di daerah tersebut. Apalagi ketika saya melihat di video yang diunggah itu, kondisinya memang sangat memprihatinkan,” kata Hary pada Kamis 12 Agustus 2021.
Diakui Hary, dirinya pada tahun 2019 yang lalu pernah menemukan kasus yang sama di daerah Desa Tuo Sumay, tepatnya di Dusun Tanjung Dani sehingga ia melakukan investigasi dan menemukan beberapa bukti. Bahkan ada korban yang terkena dampak akibat tercemarnya sungai di dusun tersebut.
“Atas kejadian itu, PT Rigunas Agri Utama yang kami duga melakukannya, kami laporkan ke Dinas LH Kabupaten Tebo,” ujar Hary.
Dikatakan Hary, jangan sampai kejadian serupa dilakukan lagi oleh PT Rigunas Agri Utama, dirinya mengingatkan kepada PT Rigunas Agri Utama agar jangan main-main, tidak ada alasan apa pun bagi perusak lingkungan.
“Ketika Sungai menjadi tercemar dan mengganggu kelangsungan ekosistem yang berada di dalamnya, ditambah lagi ada masyarakat yang terkena dampak akibat ulah dari aktivitas kegiatan usaha. Saya akan menggunakan hak organisasi saya untuk melakukan tindakan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92,” ucapnya.