Dugaan Pencemaran Sungai Batang Sumay Akan Diusut DPRD Tebo

Anggota DPRD Kabupaten Tebo Dapil 1 Fraksi PAN, Yuzep Herman (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Tebo – Anggota DPRD Kabupaten Tebo Dapil 1 Fraksi PAN, Yuzep Herman akhirnya angkat bicara terkait tercemarnya Sungai Batang Sumay yang berlokasi di Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu.

Ia mengaku mengaku sudah mendapatkan informasi masalah tersebut dari warga masyarakat Desa Tuo Sumay.

“Sudah, tadi sayo suruh masyarakat buat surat ke DPRD biar sayo turun langsung ke tempat yang terkena dampak limbah tersebut,” kata Yuzep pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Menurutnya, bila terbukti pencemaran tersebut akibat dari aktivitas pabrik PT Regunas Agri Utama ( RAU), Yuzep akan mengambil langkah terkait persoalan ini.

“Nanti kita tinjau dulu, apa sebab dan penyebabnya. Kalau masalah langkah banyak yang kita buat sesuai dengan kesalahan dan tentang aturan mana yang kita buat untuk memberikan sanksi atau teguran nantinya. Yang jelas kita turunlah besok bersama-sama supaya jelas masalahnya,” ujar Yuzep.

Pada kesempatan yang sama, Gery Firmansyah, saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan melalui Akun Facebook pribadinya yang mengupload video yang berdurasi sekitar 29 detik di laman Group Facebook PORTAL TEBO, pada Rabu 11 Agustus 2021 yang lalu.

“Hari Rabu kejadiannya. Hebohnya jam 3 sore, dan sudah dilaporkan ke Kades Tuo Sumay. Begitu kades melihat sungai tercemar langsung ke pabrik, namun setelah itu dak ado informasi lagi dari Kades,” kata Gerry.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan sangat menyesalkan terjadinya insiden pencemaran Sungai Batang Sumay beberapa hari lalu.

“Pada tahun 2019 yang lalu pernah menemukan kasus yang sama di daerah Desa Tuo Sumay, tepatnya di Dusun Tanjung Dani, sehingga ia melakukan investigasi dan menemukan beberapa bukti. Bahkan ada korban yang terkena dampak akibat tercemarnya sungai di dusun tersebut. Atas kejadian itu PT Rigunas Agri Utama yang kami duga melakukannya, kami laporkan ke Dinas LH Kabupaten Tebo,” kata Hary.

Kembali Hary menegaskan, jangan sampai kejadian serupa dilakukan lagi oleh PT Rigunas Agri Utama. Dirinya mengingatkan kepada PT Rigunas Agri Utama agar jangan main-main, tidak ada alasan apa pun bagi perusak lingkungan.

“Ketika Sungai menjadi tercemar dan mengganggu kelangsungan ekosistem yang berada di dalamnya, ditambah lagi ada masyarakat yang terkena dampak akibat ulah dari aktivitas kegiatan usaha. Saya akan menggunakan hak organisasi saya untuk melakukan tindakan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92,” ujar Hary.

Exit mobile version