DETAIL.ID, Jambi – Sidi Janidi pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Jelutung akhirnya menggugat adik kandungnya, Armen — pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru dan Simpang Rimbo – ke Pengadilan Negeri Jambi.
Sidi mengaku dirinya adalah pendiri restoran Aroma Cempaka sekaligus pemilik sah dari sertifikat merek dagang Aroma Cempaka. Merek dagang itu, dia daftarkan langsung ke Ditjen HAKI Jakarta pada tahun 2008 sampai kemudian terbit pada 19 Desember 2011.
Sidi mengajukan gugatan setelah mediasi selama tiga tahun terakhir menemui jalan buntu. “Kami telah menawarkan skema tante tara atau tawaran tertinggi dan tawaran terendah, namun ini sudah berjalan selama tiga tahun tak kunjung ada resolusi konflik,” kata Wisma Wardana, kuasa khusus Sidi Janidi saat menggelar jumpa pers pada Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Wisma Wardana, penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi tanpa jalur hukum dilakukan dengan mediasi. Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, sampai kemudian pihak Sidi meminta bantuan Kanwil Kemenkumham Jambi, namun tiga tahun proses mediasi berjalan, tak kunjung ada kesepakatan antara kakak beradik ini.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Wisma menunjukkan rekaman suara salah satu proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenhumkam Jambi, untuk mempertegas bahwa pihak Sidi sudah berupaya melakukan penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi atau tanpa pendekatan hukum.
“Ada 7 orang dari Kemenkumham di antaranya ada Dirjen Penyelesaian Sengketa, Dirjen Penyidikan dan Penindakan mereka sudah mengunjungi baik Sidi Janidi maupun Armen. Proses non litigasi telah kita upayakan dengan serius,” ujar Wisma.
Sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum, Wisma telah mencoba menghubungi Armen berharap persoalan bisa segera selesai dengan jalur mediasi. Namun Armen malah menantang. “Siap saya pasang badan,” ucap Wisma menirukan perkataan Armen.
Sebagai pendiri dan pemilih sah, Sidi Janidi menyebut telah beberapa melakukan pergantian kepemimpinan di restorannya. Armen merupakan yang terakhir dipercaya mengelola, tanpa ada perjanjian tertulis di antara mereka. Armen sebagai adik dari Sidi hanya dipercaya oleh Sidi untuk memimpin Restoran Aroma Cempaka.
Karena adanya permasalahan dalam manajemen restoran yang dinilai buruk oleh Sidi akhirnya terjadi konflik antara abang beradik ini. Tahun 2009 Armen keluar dari restoran Sidi dan kemudian mendirikan restoran dengan nama Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru. Lalu pada tahun 2019 kembali mendirikan restoran dengan nama yang sama tepatnya di Simpang Rimbo.
“Yah, kalau perjanjian itu kan dengan adik itu saya hanya kita tetapkan dia sebagai pengurus, sudah beberapa kali itu saya ganti-ganti. Armen ini yang terakhir,” kata Sidi Janidi.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Ilham Kurniawan selaku kuasa hukum dari Sidi Janidi menyatakan bahwa tindakan Armen menggunakan merek dagang Aroma Cempaka untuk restoran yang berlokasi di Simpang Rimbo dan Kotabaru merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan Armen dinilai telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu Sidi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Armen ke Polda Jambi.
“Dasar hukum laporan kita ke Polda Jambi yaitu diduga kuat bahwa Armen melanggar ketentuan pasal 100 UU Merek Dagang yang menyatakan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Ilham Kurniawan.
Kini surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jambi yang sudah diterima oleh pihak kuasa hukum Sidi. Saat ini tengah dalam tahap penyidikan, dan Polda Jambi telah menetapkan tersangka atas nama Armen.
“Dengan ditetapkannya tersangka dalam perkara ini berarti unsur-unsur yang berada dalam pasal 100 ayat 1 dan 2 telah terpenuhi, ini memang perkara yang agak langka di Provinsi Jambi. Kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ucap Ilham.
Reporter: Juan Ambarita
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah