DETAIL.ID, Jambi – Belasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat jadi pemegang Medium Term Notes (MTN) yang dirilis oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga.
Hal tersebut diketahui dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dijalani oleh Sunprima melalui perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Jo. 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam proses PKPU ini sendiri, telah ditetapkan tagihan Sunprima senilai Rp 4,07 triliun dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dari pihak perbankan dengan nilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang merupakan pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.
Menariknya, dari belasan pihak perbankan itu, salah satunya adalah Bank Jambi yang disebut-sebut telah menyetorkan sejumlah dana Rp 230 miliar beberapa tahun lalu.
Dari 14 kreditur perbankan, jumlah setoran Bank Jambi Rp 230 miliar menempati posisi tiga teratas, di bawah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun dan Bank BCA Rp 210 miliar
Dana itu diduga disetor saat kepemimpinan M. Yani menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi periode 2016-2020. Kepemimpinannya berakhir pada 12 Januari 2020.
Pada Maret 2020, jabatannya diganti oleh DR H Yunsak El Halcon SH MSi. Pria kelahiran 8 Desember 1964 itu sebelumnya adalah Direktur Pemasaran dan Syariah periode 2016-2020.
Anehnya, dana Rp 230 miliar tersebut diajukan pihak Bank Jambi kepada DPRD Provinsi Jambi untuk dihapus.
Sumber detail di DPRD Provinsi Jambi menyebut, kasus investasi senilai ratusan miliar ini, sudah menjadi perhatian khusus dewan.
“Kita sedang mempelajari secara mendalam. Nanti kalau sudah fix, akan kita ekspos ke publik,” kata seorang anggota dewan yang minta namanya tak disebut pada Selasa, 22 Juni 2021.
Apalagi, kata dia, saat ini ada upaya dari pihak Bank 9 Jambi yang meminta agar penyertaan modal di SNP Finance itu dihapus. “Makanya kita pelajari dulu. Nanti kita akan melibatkan BPK dan pihak terkait lain, supaya tidak salah langkah,” ujarnya.
Namun Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon mengatakan bahwa proses tersebut aman-aman saja.
“Aman secara hukum perbankan sudah opini dari OJK, dengan DPRD soal perda modal bukan penghapusan,” katanya menjawab pesan WhatsApp detail pada Selasa, 22 Juni 2021.
Duit investasi Rp 230 miliar aman saja, Pak? Ada-ada saja.
Reporter: Jogi Sirait