DAERAH  

Pemerintah Kabupaten Merangin Mediasi Kisruh PT KPAL dengan Para Buruh

MEDIASI: Para buruh saat dimediasi oleh Wabub Merangin bersama pihak perusahaan. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Kisruh antara PT Kurnia Palma Agung Lestari dan para buruh membuat Pemerintah Kabupaten Merangin turun tangan.

Selama ini, yang diinginkan para buruh di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir tidak melanggar aturan, oleh karena itu Pemkab Merangin akan tetap berpihak ke buruh.

Secepatnya, Pemerintah akan menurunkan tim ke Pabrik  PT Kurnia Palma Agung Lestari (PT KPAL) untuk bertemu langsung dengan direktur perusahaan sawit itu guna menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

Hal ini ditegaskan Wabup Merangin H Mashuri usai memimpin jalanya rapat koodinasi dan mediasi kisruh antara para buruh dengan PT KPAL, di Aula II Kantor Bupati Merangin, Kamis 24 Juni 2021.

“Tim yang akan kita turunkan itu terdiri dari, Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Perindag dan Kabag Hukum. Mereka akan bertemu langsung dengan Direktur PT KPAL, guna mengakomodir keinginan buruh,” ujar Wabup.

Humas PT KPAL H M Puadi ketika dikonfirmasi usai partemuan mengatakan, aspirasi dari adik-adik yang mengajukan permohonan ke PT KPAL, salah satu yang diminta buruh soal bongkar muat sudah dipahaminya.

“Kalau masalah itu ada aturan perusahaan, kami juga sudah memperhatikan dari awal pertemuan itu. Kalau betul adik-adik itu minta pekerjaan, ada aturan perusahaan,” ungkap H M Puadi.

Aturan perusahaan itu, lanjut Humas PT KPAL menjelaskan, untuk buruh bongkar muat usianya 30 tahun ke bawah, dengan terlebih dahulu membuat lamaran kerja, nanti dipertimbangkan kelayakannya, sesuai dengan skill masing-masing.

“Untuk peluang menjadi buruh bongkar muat, minimal usianya 30 ke bawah dan silakan buat lamaran kerja kepada kita,” lanjutnya.

 

Reporter: Daryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *