DETAIL.ID, Merangin – Bertempat di Perumahan Kampung Durian, Desa Lantak Seribu, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memberikan penyuluhan hukum kepada Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Merangin, Kamis, 17 Juni 2021.
Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana melalui Kasi Pidsus, Arliansyah mengatakan, penyuluhan hukum tersebut merupakan program Jaksa Masuk Rimba (JMR). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) mengenai pentingnya pengetahuan tentang hukum.
“Ada beberapa poin yang kita sampaikan, mulai dari pemahaman tentang Pancasila hingga pemahaman hukum terhadap mereka tentang pentingnya taat. Seperti pemahaman mengenai tindak pidana pencurian, menadahkan, senjata api, lalu lintas dan narkotika,” kata Arliansyah.
Selain itu, Kejari Merangin juga memberikan petunjuk serta arahan kepada warga SAD. Saat ini segala macam bentuk pengaduan perkara dan masalah hukum bisa dilakukan dengan menggunakan sistem online melalui website yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Merangin di www.kejaksaannegerimerangin.go.id.
“Sehingga dengan adanya sistem pengaduan yang berbasis online tersebut, semakin mempermudah warga SAD, maupun seluruh masyarakat Kabupaten Merangin untuk bisa berkonsultasi hukum dengan para jaksa di Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Arliansyah menambahkan, pihaknya juga memberikan arahan agar warga SAD selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai Covid-19 di wilayah SAD Desa Lantak Seribu.
“Seperti sebelum kegiatan penyuluhan dimulai, seluruh warga SAD diberikan masker dan hand sanitizer oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Merangin, serta diajarkan bagaimana cara memakai masker dengan benar. Mereka diajarkan cara penggunaan hand sanitizer oleh tim dari Kejaksaan Negeri Merangin,” ujarnya lagi.
Di akhir acara Kejari Merangin juga terlihat Kejaksaan Negeri Merangin diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Martha Parulina Berliana, SH, MH memberikan bantuan berupa sembako kepada warga SAD Desa Lantak Seribu.
Sementara itu Temenggung Jon mengatakan, dengan adanya kunjungan Kajari Merangin ke Kampung Durian melihat secara langsung dan memberikan pemahaman soal hukum berdampak baik terhadap warganya.
“Saya senang dan jadi tahu apa itu hukum pemerintah. Sebab kami Orang Rimba juga punya hukum adat yang kami pegang. Dengan kedatangan Kajari Merangin ke dusun kami. Jadi menambah wawasan kami di sini,” katanya.
Reporter: Daryanto