Kejar Deadline, Hakim Beri Waktu 3 Hari Kepada JPU Menyusun Replik 

JPU saat membacakan tuntutan. (DETAIL/ Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Sidang lanjutan kasus perusakan hutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal digelar di ruang sidang PN Tebo, Senin, 24 Mei 2021.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo untuk memberikan waktu satu minggu untuk timnya menyusun replik.

“Kami minta waktu untuk siapkan Replik secara tertulis dan mohon diberi waktu,” ujar JPU di ruang Sidang Pengadilan Negeri Tebo, Senin, 24 Mei 2021.

Permintaan tersebut ditolak, Majelis Hakim hanya memberi waktu 3 hari kepada JPU. Oleh karenanya sidang agenda pembacaan Replik akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.

“Sepakat ya, hari Kamis tanggal 27 Mei. Sidang ditutup,” ujar Hakim sambil mengetuk palu sidang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Sandro C Simanjuntak SH berkata, keputusan majelis hakim tersebut dengan pertimbangan batas waktu dalam penyelesaian perkara tindak pidana perusakan hutan tinggal beberapa hari lagi. “Jadi kita keterbatasan waktu dalam menyelesaikan perkara ini,” kata dia.

Sebenarnya, lanjut dia, majelis hakim sudah memberikan hak yang sama. Di mana JPU diberi waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan dan penasihat hukum cuma diberikan waktu tiga hari.

“Jadi saat JPU memohon untuk replik tanggapan terhadap pledoi, kita berikan waktu selama tiga hari. Ini karena keterbatasan waktu dalam menyelesaikan perkara ini, makanya kita berikan hak yang sama,” ujarnya dan berkata minggu depan harus sudah ada keputusan pada kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *