DAERAH  

Gaji Honorer Kena Refocusing, Dewan Minta Keuangan Setiap OPD di Sarolangun Diaudit

Anggota DPRD Sarolangun Fraksi PAN, Hermi. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Pasca adanya alasan dari Camat Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Sibawaihi yang mengatakan bahwa terkait tidak dibayarnya gaji tenaga honorer kontrak daerah yang diputus kontraknya dan dimasukkan dalam refocusing anggaran Covid-19.

Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hermi mengusulkan bahwa hal ini perlu ditindaklanjuti, karena gaji merupakan hak mereka yang memeras keringat dalam bekerja sehari-hari dan itu termasuk anggaran rutin tidak termasuk dalam refocusing anggaran Covid-19.

“Saya harap keuangan di Kantor Camat Limun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, terutama yang ada melakukan pemutusan kontrak tenaga honorer yang gajinya tidak dibayar harus dilakukan audit. Ini tidak dibenarkan hasil keringat mereka tidak dibayar,” kata Hermi kepada detail.id, Rabu 26 Mei 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Hermi mengatakan, selama ini setelah masuk dua periode menjadi anggota DPRD Sarolangun belum pernah mendengar gaji orang tidak dibayarkan terlebih dialihkan pada kegiatan yang lain.

“Apalagi masuk dalam refocusing anggaran Covid-19. Setahu saya yang selama ini direfocusing itu anggaran kegiatan selain gaji. Salah satunya anggaran kegiatan perjalanan dinas, termasuk kami di DPRD,” katanya.

Sebelumnya, terkait hal ini Camat Limun Sibawaihi mengakui pemutusan kontrak sepihak, namun ia berdalih pemutusan kontrak tidak dilakukanya melainkan ada pihak terkait yang memutuskannya.

“Camat tidak berwewenang memberhentikan pegawai dan tidak mengeluarkan surat keputusan(SK) melainkan pemutusan kontrak dilakukan OPD terkait dan SK dikeluarkan pihak terkait tersebut,” kata Sibawaihi.

Selain itu soal gaji tiga bulan yang tidak dibayarkan diakui Sibawaihi, dengan dalih gaji mereka telah dianggarkan, namun dalam perjalanan adanya pemutusan kontrak, maka gaji mantan pegawai honorer Camat Limun tersebut  dialihkan untuk refocusing anggaran dana Covid-19.

“Karena SK tidak keluar dan dianggap dana nganggur, maka dilakukan refocusing, gaji mereka termasuk dilakukan refocusing untuk anggaran dana Covid-19,” kata Sibawaihi.

Reporter: Warsun Arbain

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *