Dinas PTSP Tebo Tolak Permintaan Yayasan ORIK Tanpa Alasan

SURAT: Surat dari Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo menolak memberikan dokumem izin perusahaan tambang batu bara. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Akhirnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM (PTSP Koperasi dan UKM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi merespons Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) terkait Permohonan Informasi Publik, yakni meminta salinan dokumen dua perusahaan yang berencana melakukan kegiatan pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Tebo.

Masalahnya, Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo hanya menolak atau belum bisa memberikan salinan dokumen dua perusahaan tambang tersebut kepada ORIK. Penolakan itu tanpa alasan apa pun.

Hal ini tertuang pada surat Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo Nomor: 503409/DPMPTSPKUKM/3/2021 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan ORIK.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Iya. Surat dari Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo sudah saya terima. Intinya mereka tidak bisa memberikan salinan dokumen dua perusahaan tambang tersebut,” kata Ahmad Firdaus, Ketua ORIK, Jumat, 7 Mei 2021.

Firdaus mengaku kecewa dengan sikap Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo yang tanpa alasan menolak memberikan salinan dokumen dua perusahaan tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya dia atau lembaganya berhak meminta salinan dokumen tersebut. Apalagi hal ini menyangkut rencana kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tebo yang menyentuh wilayah hidup Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis, Kacamatan Tengah Ilir.

“Sudah 10 tahun lebih kami melakukan pendampingan SAD di wilayah itu. Jadi rasanya kami berhak meminta dokumen perusahaan yang bakal melakukan kegiatan di sana. Permintaan ini sudah kami sampaikan, begitu juga alasan mengapa kami meminta dokumen itu,” kata Firdaus menjelaskan.

Seperti diketahui, dua minggu yang lalu ORIK menyurati Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo terkait Permohonan Informasi Publik. Pada surat itu, ORIK meminta salinan dokumen PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa.

PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa merupakan perusahaan tambang batu bara yang berencana melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Diduga lokasi rencana kegiatan tambang tersebut masuk dalam wilayah hidup Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Atas dasar itu, Yayasan ORIK sebagai lembaga yang fokus kegiatan pada pendamping SAD meminta salinan seluruh dokumen kedua perusahaan itu. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi terjadinya konflik antara SAD dengan pihak perusahaan, dan sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin kedua perusahaan tambang itu.

Permintaan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reporter: Syahrial

Exit mobile version