TEMUAN  

Sindikat Mafia Tanah di Kalbar Terbongkar! Negara Rugi Rp1 Triliun

Konferensi pers Polda Kalbar (detail/ist)

DETAIL.ID, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat mafia tanah ini melibatkan kepala desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kamis 22 April 2021.

“Seluas 200 hektare lokasi tanah yang menjadi perkara ada di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” lanjutnya.

Lutfhie juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka mafia tanah, antara lain inisial A, UF, H dan T.

“Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” katanya.

Sebanyak 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat hak milik tanah, dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa diamankan menjadi barang bukti.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#cc1818″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Pelaku berinisial A merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015,” kata Luthfie.

Sebagian besar yang menjadi korban sindikat mafia tanah ini merupakan masyarakat kecil dengan mata pencariannya berasal dari lahan. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008. Proses ajudikasi ini justru digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan.

Luthfie Sulistiawan mengingatkan, kasus pertanahan di 14 kabupaten/kota di Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Polda Kalbar telah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Dia mengklaim, dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan.

 

Exit mobile version