Sidang Perkara Wakil Ketua DPRD Tebo Diagendakan Dua Kali Seminggu

Perkara Wakil Ketua DPRD Tebo
Humas PN Tebo, Sandro C Simanjuntak SH. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Terdakwa kasus kerusakan hutan, Syamsu Rizal yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, bakal menjalani sidang kedua pada Selasa, 13 April 2021 mendatang. Pada sidang nanti, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Sandro C Simanjuntak SH berkata, mulai dari sidang kedua nanti, Syamsu Rizal diagendakan akan menjalani sidang sebanyak dua kali dalam seminggu.

“Jadi mulai Selasa besok, sidang terdakwa Syamsu Rizal dalam perkara kerusakan hutan, akan diagendakan dua kali dalam seminggu,” katanya, Jumat, 8 April 2021.

Alasannya, kata Sandro, dalam sidang bisa akan menghadirkan banyak saksi hingga ahli. Hingga akan memakan waktu yang lama. Dengan demikian diputuskan sidang akan digelar dua kali seminggu.

“Banyak pertimbangan. Saksi-saksi diperkirakan akan banyak. Belum lagi saksi meringankan mungkin kalau ada dari terdakwa, ahli-ahli juga, jadi sidang dipercepat,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Diketahui, terdakwa SR sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa, 30 Maret 2021 lalu. Meski sudah berstatus terdakwa, Syamsu Rizal masih menjadi tahanan kota.

Pada sidang kemarin, terdakwa dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

Reporter: Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *