Setelah Diakui, Yayasan ORIK Akan Usulkan Penetapan Wilayah Khusus dan Hutan Adat SAD 

Pemimpin MHA SAD Desa Muara Kilis, Temenggung Apung. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Setelah 10 tahun mendampingi Suku Anak Dalam, Ahmad Firdaus kini tersenyum. Ketua Yayasan ORIK itu senang membaca Surat Keputusan Bupati Tebo, Sukandar yang diteken pada Senin, 27 April 2021.

“Kami mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tebo yang menerbitkan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap,” kata Ahmad Firdaus pada Selasa, 27 April 2021.

Yayasan ORIK merupakan salah satu lembaga yang ikut mendorong proses ini bersama MHA SAD dan Pemerintah Desa Muara Kilis dan Desa Tanah Garo.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Dengan keputusan Bupati ini, kata dia, membawa harapan baru bagi MHA SAD. Terlebih, katanya, hampir 90% di wilayah hidup MHA SAD telah diterbitkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun izin pertambangan perusahaan.

“Ini sangat membantu sekali untuk mewujudkan wilayah khusus MHA SAD ataupun wilayah adat MHA SAD,” ucap Firdaus.

Dengan keputusan ini, Firdaus bakal mendorong penetapan wilayah khusus SAD untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, dan hutan adat untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

Kondisi sekarang, kata dia, wilayah yang direncanakan masuk dalam izin perusahaan. “Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk mewujudkan wilayah khusus dan hutan adat. Sebab sudah ada izin perusahaan di wilayah itu,” kata dia.

Firdaus berkata, salah satu persyaratan untuk mengusulkan penetapan wilayah khusus maupun hutan adat sudah terpenuhi, yakni Surat Keputusan Bupati.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Secepatnya kita akan usulkan wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan Hutan Adat MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo,” tuturnya.

Reporter: Syahrial 

 

Exit mobile version