SIASAT  

Putusan Perkara Sanusi, Ansori Berharap DKPP Memutuskan dengan Seadil-adilnya

Perkara Sanusi

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan pada Rabu, 21 April 2021 akan memutuskan 14 perkara yang telah disidangkan. Dari 14 perkara tersebut salah satunya yakni Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.

Ansori selaku pengadu pada perkara M. Sanusi ini mengatakan dirinya telah mendapat surat undangan DKPP pada pukul 15.00 WIB tadi.

“Insya Allah saya akan mengikuti sidang putusan itu,  dan berharap DKPP memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini menyangkut masa depan Jambi,” kata Ansori, Selasa, 20 April 2021.

Ia mengungkapkan jika melihat dari jalannya sidang lalu, teradu mengakui apa yang kami laporkan soal permintaan data rahasia KPU Provinsi Jambi.  Dan

“Saksi (Ivan) juga sudah memberikan keterangan untuk menguatkan aduan kami,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Untuk diketahui, persidangan perkara M. Sanusi ini digelar pada 5 Maret lalu. Kasus dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP ini mengenai dugaan memberikan data yang tidak diperbolehkan dimiliki orang luar.

Putusan kasus ini akan dibacakan hari ini, Rabu, 21 April 2021 pada pukul 09.30 WIB. Putusan persidangan ini akan disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *