Dewan Pers Minta Penjelasan Soal Surat Telegram, Kapolri Minta Maaf

DETAIL.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan surat telegram soal peraturan media dalam meliput aksi kekerasan aparat kepolisian. Menanggapi hal itu,  Dewan Pers pun meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut. Arif menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa.

“Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini,” ujar Arif  mengutip detik.com

Tidak hanya di kalangan jurnalis, hal ini pun ramai dibicarakan masyarakat umum dan memancing beragam pertanyaan. Gelombang protes dan pemberitaan pun segera ditanggapi oleh Kapolri yang mengakui adanya kesalahan penafsiran dan meminta maaf serta siap menerima masukan dari eksternal.

Sigit menerangkan, melalui telegram itu, sebenarnya dia hendak mengarahkan jajaran Polri agar tak pamerkan wewenang sebagai penegak hukum dengan tindakan yang berlebihan. Karena tindakan-tindakan tersebut malah membuat polisi terlihat arogan.

“Jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan. Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media. Hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” tutur Sigit.

“Mungkin di penjabaran STR (surat telegram) tersebut anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran, di mana STR yang dibuat tersebut keliru, sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan. Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggota (polisi) yang saya minta untuk memperbaiki diri,” terang Sigit.

Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” tandas Sigit.

 

Exit mobile version