DETAIL.ID, Jambi – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah (Kabupaten) Provinsi Jambi.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 90 Ha lahan terbakar dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat diwawancarai, Kamis 11 Maret 2021.
”Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar seluas 90 Ha,” terangnya.
Dari 90 Ha lahan yang terbakar tersebut ada sebanyak 41 kejadian yang mana lahan terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Untuk wilayah yang besar luasan lahan terbakar yaitu di Kabupaten Tanjab Timur (Sadu) sebesar 30 ha, dan Kabupaten Muaro Jambi, serta Tanjabbar dilanjutkan Kabupaten Tebo, ungkapnya.
Dijelaskan Ditreskrimsus, untuk tiga orang yang kita tetapkan tersangka ini merupakan pemilik lahan, yang mana dalam proses pembukaan lahan masih menggunakan cara lama dengan cara membakar, sehingga merupakan unsur kesengajaan dan kita tetapkan sebagai tersangka, tutupnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]