SIASAT  

Mahfud MD: Kisruh Demokrat Sudah di Luar Urusan Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut urusan Pemerintah dengan kisruh Partai Demokrat selesai (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kekisruhan Partai Demokrat kini sudah bukan urusan Pemerintah.

Dilansir dari CNNIndonesia, Hal ini dia sampaikan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan penolakan terhadap pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Menurut Mahfud, keputusan itu merupakan ranah hukum administrasi negara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai,” kata Mahfud saat menyampaikan konferensi pers yang juga ditayangkan secara daring bersama Yasonna, Rabu 31 Maret 2021.

Segala kekisruhan lain yang mungkin terjadi saat ini kata dia, berada di luar tanggung jawab pemerintah.

“[Proses selanjutnya] itu semua berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. murni itu soal hukum dan sudah cepat,” kata Mahfud.

Diketahui, permohonan perubahan kepengurusan diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Polirik.

Mulanya, pemohon mesti mengakses situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan menuhi berbagai persyaratannya.

Selain mengisi format perubahan kepengurusan Parpol, pemohon juga mesti mengirim dokumen fisiknya ke Kemenkumham paling lama 7 hari setelah pengisian di situs itu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Menkumham kemudian akan memutus perubahan kepengurusan parpol paling lama 7 hari setelah dokumen itu dinyatakan lengkap.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan pihaknya telah berusaha secepat mungkin untuk mengambil keputusan berkaitan dengan kekisruhan partai berlambang bintang Mercy ini.

“Itu sudah sangat cepat, karena yang bagian ribut itu bukan bagian dr proses pengerjaan di hukum administrasi,” kata dia.

Exit mobile version