DAERAH  

Pembangunan Bendungan Merangin Tertunda Akibat Recofusing Anggaran Vaksin COVID-19

Bendungan Merangin
BENDUNGAN: Kasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur (KPI) Sumber Daya Alam (SDA) BWSS VI Supriyono didampingi Kasi TU BWSS VI Maulana menjelaskan bahwa dana sertifikasi itu dialokasikan untuk keamanan pembangunan bendungan. (DETAIL/Ali)

DETAIL.ID, Jambi – Persiapan mega proyek pembangunan Bendungan Merangin kembali ditunda pada tahun 2021 ini. Salah satu persiapan itu adalah anggaran sertifikasi untuk memastikan kelaikan pembangunan bendungan Merangin. Namun terpaksa ditunda akibat recofusing anggaran dana vaksin COVID-19.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra VI (BWSS VI) Gatut Bayu Aji, melalui Kasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur (KPI) Sumber Daya Alam (SDA) BWSS VI Supriyono menjelaskan bahwa dana sertifikasi itu dialokasikan untuk keamanan pembangunan bendungan.

Tahun anggaran 2021 ini sudah dialokasikan. Akan tetapi, lantaran anggaran vaksin COVID-19 dan negara butuh dana besar untuk membeli vaksin, maka anggaran dialihkan untuk penanggulangan COVID, salah satunya adalah dana vaksin COVID-19.

“Seharusnya tahun ini bisa sertifikasi, tetapi anggaran ditarik lagi oleh pusat untuk vaksin COVID-19,” kata Supriyono didampingi Kasi TU BWSS VI Maulana, kepada detail, Jumat 19 Februari 2021.

Tidak itu saja, pembangunan Bendungan Merangin yang diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun itu, terhambat gara-gara mekanisme yang digunakan adalah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sementara, untuk bendungan, baru kali ini diterapkan KPBU. Selama ini sistem KPBU diterapkan di pembangunan jalan tol.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Supriyono mengatakan jika KPBU Bendungan Merangin berhasil dilaksanakan, itu artinya bendungan ini satu-satunya yang menerapkan KPBU di Indonesia.

“Sekarang tergantung kapan penyelesaian mekanisme KPBU ini. Kalau cepat, bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia memprediksi pelaksanaan pembangunan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2024 nanti.

“Kira-kira tahun 2024 baru terlaksana. Karena sampai sekarang masih membahas soal KPBU dan menunggu sertifikasi,” ucapnya.

Dikatakan, sertifikasi bisa terlaksana jika pihak badan usaha melaksanakan. Sebab, dengan nilai Rp2 triliun lebih, badan usaha yang melaksanakan pembangunan, bisa melaksanakan sertifikasi sendiri.

 

Reporter: Jogi Sirait

Exit mobile version