Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Perempuan

Dua pelaku saat di tahan di Polres Sarolangun.(DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Dua orang pengedar narkoba jenis Sabu dan ekstasi di tangkap aparat Kepolisian resor (Polres) Sarolangun, Jambi, yakni seorang pria berinisial SA (33) warga Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kebupaten Musi Rawas, Provinsi Sumetera Selatan (Sumsel) dan seorang wanita inisial DM (32) warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono didampingi Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan keduanya di tangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pria dan wanita ini ditangkap di Kecamatan Batang Asai saat berada di dalam kamar mess Pemda Sarolangun, Jambi, pada Kamis, 31 Desember 2020 sekira pukul 23.36 Wib.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat jika ada yang menawarkan narkotika jenis tersebut kepada anaknya,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 28 Januari.

Ia menyebut, setelah mendapatkan laporan polisi Nomor : LP/A-01/1/2021/SPKAT/Res Sarolangun, pada Jumat 01 Januari 2021 personil Satresnarkoba Polres Sarolangun, Personil Polsek Batang Asai, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dan didapat sepasang pria dan wanita sedang ada dikamar mess Pemda di Batang Asai, sehingga dilakukan penggeledahan. Saat di galedah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 0,97 gram, dan 3 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain itu juga diamankan 1 klip plastik kosong, 2 buah pirek kaca, 1 buah pipet menyerupai sendok, 1 buah sumbu kompor, 1 buah korek api gas, 1 buah botol yang terpasang pipet, 1 buah korek kuping, 2 buah Hp, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 260 ribu.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Reporter: Warsun Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *