Diduga Jadi Pengedar Tembakau Sintesis, Seorang Pelajar di Timika Diciduk Polisi

Ilustrasi Tembakau Sintesis (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Mimika, Papua yang diduga sebagai pengedar tembakau sintesis. Pelaku diamankan saat mengambil paketan tersebut di jasa pengiriman barang.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, pelajar berinisial AD (18) diduga sebagai pengedar tembakau sintensis di Timika.

“Pelakunya sudah kami tangkap, yang bersangkutan masih berusia 18 tahun dan saat ini tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Timika,” kata Mansur di Kabupaten Mimika, Papua, Selasa 19 Januari 2021.

Dilansir dari INews, Sebelum menangkap AD, Tim Reserse Narkoba Polres Mimika terlebih dahulu menerima informasi dari pihak Bea Cukai Mimika yang menyebut ada pengiriman paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui jasa pengiriman barang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Reserse Narkoba Polres Mimika kemudian mendatangi jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo Mimika. Lalu mendapati AD mendatangi tempat tersebut untuk mengambil paketan untuknya.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses pemeriksaan. Selama periode Januari 2021, polisi telah menangkap enam orang warga yang terlibat peredaran narkoba di Timika.

“Di awal tahun ini, kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang sudah ditahan demi menekan angka kasus peredaran narkotika di Mimika,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *