SIASAT  

Terlacak, Ini Identitas PPK Koto Baru yang Terlibat Penggelembungan Suara CE-Ratu

Penggelembungan Suara

DETAIL.ID, Jambi – Kasus penggelembungan suara paslon 01 Pilgub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, terus menajam. Teranyar, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga terlibat kasus ini, sudah terlacak.

Penelusuran media di Sungaipenuh, PPK yang menjadi pembicaraan itu inisial H. Sejak pasca pleno tingkat Kota Sungaipenuh, H raib. Ia sulit ditemui.

Bahkan, berkali-kali dihubungi via ponselnya yang didapat kalangan media Kerinci-Sungaipenuh, H tak menyahut kontak dari media.

Untuk diketahui, penggelembungan suara di Koto Baru, Sungaipenuh, dibuktikan saat pleno KPU tingkat Kota Sungaipenuh.

Suara paslon Pilgub nomor 02, Fachrori-Syafril, terbukti berpindah ke paslon Pilgub Jambi nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Rapat pleno itu memutuskan bahwa suara yang sudah digelembungkan ke CE-Ratu, dikembalikan ke Fachrori-Syafril. 2.000 suara akhirnya kembali ke paslon 02 setelah diawasi ketat Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Sementara, Direktur Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, Sarbaini SH, meminta agar aparat hukum bertindak tegas atas kasus penggelembungan suara di Koto Baru, Sungaipenuh.

Katanya, hasil pleno KPU tingkat Kota Sungaipenuh, sudah cukup jadi bukti kuat untuk menjadikan kasus ini pidana. PPK diduga kuat terlibat dalam kecurangan suara atas paslon 01 CE-Ratu ini.

“Tunggu apalagi. Bukti sudah cukup, laporan sudah masuk di Bawaslu Sungaipenuh. Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih kalau aparat tak mau dinilai memihak oleh masyarakat,” kata Sarbaini. (*)

Exit mobile version