HOAKS: Ketahuan Gunakan Masker Tidak Ber-SNI Bisa Kena Denda dan Dipenjara

DETAIL.ID, Jakarta – Dunia maya dihebohkan dengan sebuah postingan yang memuat sebuah tangkapan layar dari salah satu situs berita berjudul “Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI”.

Konten unggahan itu menambahkan narasi yang mengklaim jika memakai masker tak ber-SNI maka akan di denda dan di penjara.

Namun, Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa klaim itu tidak benar.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir CNBCIndonesia, Minggu 1 November 2020.

Meski demikian, #pakaimasker terutama di area publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan selama pandemi Covid-19.

Sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur telah membuat aturan khusus mengenai hal tersebut. Bila melanggar maka ada ancaman denda hingga kerja sosial yang menanti.

Menggunakan masker merupakan salah satu dari 3M yang efektif untuk membendung penularan Covid-19.

Selain itu, adalah #jagajarak hindari kerumunan, dan #cucitangan pakai sabun serta air mengalir.

Exit mobile version