DETAIL.ID, Batanghari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi menemukan seorang calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terlibat partai politik.
Komisioner Bawaslu Batanghari Divisi SDM, Andi Kurnia mengatakan pendaftar PTPS asal Kecamatan Bajubang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Ada satu nama terlibat partai politik dalam wilayah Kecamatan Bajubang yang masuk dalam SIPOL,” ucap Andi kepada detail, Selasa 20 Oktober 2020.
Dia berujar semua calon PTPS dinyatakan lolos berkas dan telah dilakukan wawancara. Penelitian lebih lanjut akan dilakukan guna mengetahui apakah ada yang terlibat partai politik atau simpatisan calon.
“Jika nanti ditemukan, pendaftar tidak akan diloloskan,” katanya.
Menurut Andi, Bawaslu Batanghari mencatat pendaftar PTPS berjumlah 883 orang, terdiri laki-laki 484 orang dan perempuan 399 orang. Jumlah ini nanti akan mengerucut menjadi 664 orang sesuai dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ada tiga tahap masa perpanjangan pendaftaran PTPS.
“Apabila pada tahap dua perpanjangan telah terpenuhi jumlah PTPS, maka masa perpanjangan tahap tiga tidak perlu dilakukan,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Pengumuman PTPS terpilih, kata dia berlangsung 11 November 2020 oleh Panwascam berdasarkan kelengkapan berkas. Tahapan selanjutnya adalah masukan saran dari masyarakat, apakah calon terpilih terlibat parpol atau simpatisan calon.
“Pelantikan PTPS terpilih berlangsung 16 November 2020,” ucapnya.
Proses pelantikan PTPS terpilih masih menunggu perintah Bawaslu Provinsi Jambi. Jika perintah pelantikan secara daring, kata dia, Bawaslu Batanghari akan mengikuti perintah itu. Begitu pun nanti ada perintah pelantikan tatap muka, pihaknya akan melaksanakan.
“Pelantikan PTPS terpilih akan dilakukan pada setiap kecamatan oleh Panwascam,” katanya.
Jumlah TPS paling banyak terdapat di Kecamatan Muara Bulian yakni 159 TPS. Kemudian disusul Kecamatan Bajubang 101 TPS, Kecamatan Maro Sebo Ulu 84 TPS, Kecamatan Pemayung 84 TPS, Kecamatan Muara Tembesi 72 TPS, Kecamatan Mersam 67 TPS, Kecamatan Batin XXIV 65 TPS dan Kecamatan Maro Sebo Ilir 32 TPS.