DAERAH  

Tak Pakai Masker di Jambi? Bakal Kena Hukum Push-up dan Nyanyi

Tak Pakai Masker di Jambi? Bakal Kena Hukum Push-up dan Nyanyi
DIHUKUM: Sejumlah pengendara di jalan raya dihukum 'push-up' dan menyanyi oleh polisi lantaran tidak menggunakan masker di masa pandemi corona. Hukuman itu dilakukan saat operasi Yustisi 2020 digelar. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pengendara di jalan raya dihukum ‘push-up’ dan menyanyi oleh polisi lantaran tidak menggunakan masker di masa pandemi corona. Hukuman itu dilakukan saat operasi Yustisi 2020 digelar.

“Pengendara yang yang melintasi di jalan masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman push-up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas,” kata Wakil Direktur Samapta Polda Jambi, AKBP Rico kepada wartawan, Senin 14 September 2020

Operasi Yustisi 2020 ini digelar oleh pihak polisi dengan dibantu TNI dan Satpol PP. Operasi ini dilaksanakan dibeberapa tempat terutama di jalan raya tepatnya di Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ada sebanyak 122 petugas gabung yang diturunkan dalam operasi kali ini. Sasaran operasi ini hanya dilakukan petugas kepada masyarakat Kota Jambi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

“Kita bukan hanya menggelar razia itu bagi pengguna jalan saja, tetapi ada petugas kita juga yang mengelar razia di pusat keramaian seperti Pasar Angso Duo. Jadi siapapun yang kedapatan tidak menggunakan masker maka akan kita sanksi, ini demi menjaga dan mengantisipasi penyebarluasan virus corona,” ujar Rico.

Sejauh ini, polisi masih memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi berupa push-up bahkan menyanyikan lagu kebangsaan ini hanya dilakukan sementara hingga nantinya sangsi tegas akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dari razia itu, terdata ada sebanyak 40 orang yang melanggar protokol kesehatan. Jumlah itu terdiri dari 33 orang laki-laki dan tujuh orang wanita

“Untuk wanita yang melanggar kita beri sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu membacakan teks Pancasila. Dan bagi laki-laki disanksi push-up sebanyak 10 kali serta membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kesalahan pelanggaran protokol kesehatan lagi,” kata Rico.

Razia Yustisi 2020 ini nantinya juga akan dilakukan di tempat-tempat tertentu yang menjadi sasaran banyak pelanggaran protokol kesehatan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Hal itu dilakukan bukan untuk menimbulkan kekhawatiran ataupun bukan menimbulkan ketakutan, melainkan untuk membantu masyarakat pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi virus corona.

“Petugas baik TNI maupun Polri ataupun instansi terkait yang dikerahkan ini untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka memasuki fase New Normal atau tatanan kehidupan baru di masa COVID-19 saat ini,” ujar Rico.

 

Reporter: Nanda   

Exit mobile version