KPU Batanghari Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Batanghari

KPU Batanghari Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Batanghari
TIGA PASLON: Ketua KPU Batanghari A Kadir mengatakan hasil rapat pleno tertutup menetapkan Tiga Paslon Pilkada Batanghari. (DETAIL/Ardian Faisal)

DETAIL.ID, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Batanghari 9 Desember 2020, hasil rapat pleno tertutup sekira pukul 9.00 WIB, Rabu 23 September 2020.

“Rapat pukul 9.00 WIB dihadiri seluruh Komisioner KPU Batanghari sudah melakukan rapat pleno tertutup dan sudah menetapkan paslon yang akan mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebanyak tiga paslon,” kata Ketua KPU Batanghari A Kadir kepada detail usai kegiatan penetapan paslon.

Tiga Paslon hasil rapat pleno tertutup KPU Batanghari adalah Yunninta Asmara dan Muhammad Mahdan, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar serta Muhammad Firdaus dan Camelia Puji Astuti. Kadir berujar ketiga paslon telah memenuhi syarat dan ditetapkan bisa menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada pemilihan serentak 2020.

“Kemudian pada tanggal 24 September 2020 tiga paslon akan mengikuti pengundian dan pengumuman nomor urut paslon, dilaksanakan di Gedung Pemuda Muara Bulian pada pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Terkait dengan pengundian nomor urut, kata dia, masing-masing pasalon diberikan kesempatan sebanyak lima orang. Mereka terdiri dari dua orang paslon, dua orang tim kampanye atau gabungan partai politik dan satu orang tim penghubung atau LO.

“Kemudian pada 25 September 2020, KPU akan melaksanakan deklarasi damai sekaligus penandatanganan pakta integritas terkait dengan protokol kesehatan COVID-19,”

Menurut mantan jurnalis media cetak lokal Jambi ini, PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020 telah mengatur kegiatan-kegiatan ditengah pandemi COVID-19. Artinya, KPU Batanghari juga berharap semua Paslon dapat mematuhi, baik itu PKPU maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sehingga dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini dapat berjalan sukses, baik dari sisi pelaksanaannya, baik dari sisi partisipasi maupun dari sisi kemanusiaan. Karena menyelamatkan manusia dan melaksanakan Pilkada 2020 adalah hal yang sangat penting dan sama pentingnya,” ujarnya.

Dengan penetapan pasangan Paslon oleh KPU Batanghari, kata Kadir, artinya semua paslon telah memenuhi persyaratan, baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon.

“Dua syarat ini harus dipenuhi. Terkait surat pemberhentian, terhitung setelah penetapan calon, bagi ASN, bagi anggota DPRD, maupaun dari BUMN harus sudah menyampaikan kepada KPU, bahwa pengunduran diri mereka sudah dilakukan dan harus ada dari instansi berwenang yang sedang melakukan prosesnya,” katanya.

Calon dari ASN, kata Kadir, bernama Muhammad Fadhil Arief, Bakhtiar dan Muhammad Firdaus. Mereka sudah ada SK (Surat Keputusan) pemberhentian, baik yang pensiun maupaun SK pemberhentian dari ASN.

“Sedangkan tiga anggota DPRD, KPU minta surat dari lembaga yang berwenang memproses paling lambat 5 hari dari penetapan,” ujarnya.

Reporter: Ardian Faisal

Exit mobile version