DAERAH  

Pemkab Tebo Tegaskan Surat Atas Nama Desa Rantau Jaya Tidak Sah

Pemkab Tebo Tegaskan Surat Atas Nama Desa Rantau Jaya Tidak Sah

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, menyatakan stempel atau surat menyurat atas nama Desa Persiapan Rantau Jaya di wilayah Kecamatan VII Koto merupakan tindakan ilegal atau tidak sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ada pihak yang dirugikan oleh Rumah Horbo SH yang mengaku sebagai Kepala Desa Rantau Jaya, maka hal itu diminta agar melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.

Sikap atau pernyataan tegas itu tertuang dalam Surat Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas PMD yang ditujukan kepada Ketua DPP LSM Mawar Indonesia pertanggal 6 Agustus 2020.

Dalam suratnya itu, Nafri Junaidi SH MH, selaku Kadis PMD Tebo menyatakan bahwa Pemkab Tebo belum memprogramkan atau dari kecamatan VII Koto belum ada usulan pemekaran desa-desa dalam Kecamatan VII Koto sampai dengan tahun 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Nafri berujar Desa-desa definitif dalam Kecamatan VII Koto yang telah mendapatkan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri adalah Desa Pucuk Jambi, Kuamang, Teluk Kayu Putih, Sungai Abang, Aur Cino, Muaro Niro, Teluk Lancang, Dusun Baru, Tabun dan Desa Muara Tabun.

Senada dikatakan Alfian, Camat VII Koto, Kabupaten Tebo, dikonfirmasi detail perihal letak Desa Rantau Jaya di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

“Ndak ada desa itu. Saya selaku kepala pemerintahan Kecamatan VII Koto seratus persen menyatakan bahwa Desa Rantau Jaya itu tidak ada,” katanya.

Menurut informasi, inisiatif pemekaran wilayah atas nama Desa Rantau Jaya atau persiapan pembentukan Desa Rantau Jaya yang berlokasi disekitar Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto diduga terkait dengan peralihan hak penggarapan tanah, biaya pemukiman, dan lain sebagainya.

“Apabila ada pihak yang dirugikan oleh Rumah Horbo SH yang mengaku sebagai Kepala Desa Rantau Jaya diminta melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib,” ucap Nafri seperti tertulis dalam Surat Pemkab Tebo.

Reporter: Willy    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *