Update Corona RI 4 Juli: 62.142 Orang Positif, 3.089 Meninggal dan 28.219 Sembuh

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Berdasarkan data hingga Jumat (27/3/2020) pukul 12.00, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 1.046 orang di 27 provinsi se-Indonesia dengan jumlah pasien sembuh mencapai 46 orang dan meninggal dunia mencapai 87 orang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nzJuru Bicara Pemerintah khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Detail/Antara)

DETAIL.ID, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 (virus Corona) Achmad Yurianto mengumumkan update terbaru dari perkembangan kasus Corona di Indonesia per Sabtu 4 Juli 2020.

Hingga pukul 12.00 WIB terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 1.447 kasus, sehingga totalnya menjadi 62.142.

“Untuk pasien sembuh juga mengalami penambahan 651 orang, maka total kumulatifnya sebanyak 28.219 orang. Sementara total kumulatif pasien yang meninggal dunia sebanyak 53 setelah mengalami penambahan sebanyak 3.089 orang,” kata Achmad Yurianto saat jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta Timur, Seperti dilansir SINDOnews, Sabtu (4/7/2020).

Achmad Yurianto menjelaskan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah terus mendorong kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari memakai masker, menjaga jarak interaksi, dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

“Gambaran ini meyakinkan kita, aktivitas untuk mencapai produktivitas kembali masih berisiko ini disebabkan ketidaksipilinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sementara itu Presiden Joko Widodo masih memberlakukan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19. Kini, sejumlah daerah tengah menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Exit mobile version