DETAIL.ID, Sarolangun – Aparat gabungan Polda Jambi dan Polres Sarolangun melakukan operasi penertiban ilegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal di Desa Lubuk Napal dan Desa Deli Serdang, Kecamatan Pauh, Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto mengatakan bahwa pelaksanaan operasi penutupan sumur minyak ilegal ini dilakukan pada Senin, 27 Juli 2020 kemarin dengan menurunkan dua tim regu ke lokasi yang pernah terjadi masyarakat mengalami kecelakaan karena meledaknya sumur di lokasi ilegal driling tersebut.
“Kita juga berharap Denpom bisa dilibatkan guna meredam gejolak indikasi adanya oknum TNI/Polri yang membacking kegiatan ilegal tersebut dan alhamdulillah pelaksanaan berjalan dengan tertib dan lancar,” katanya ketika dikonfirmasi detail, Selasa, 28 Juli 2020.
Deny menyebut, dalam kegiatan tersebut petugas melakukan penutupan terhadap 74 sumur ilegal yang ditemukan petugas saat berada di lokasi.
Kemudian mengamankan 26 drum minyak ilegal, 1 unit mesin genset, 1 unit sepeda motor, 5 drum minyak yang langsung dirumahkan di lokasi dan pemasangan spanduk imbauan serta police line di sekitar 30 sumur ilegal yang masih aktif saat ditertibkan.
“Selanjutnya apabila ditemukan aktivitas ilegal drilling lagi akan diproses sesuai SOP, kita mengecek tempat pemasakan/penyulingan dan langsung menutup sumur ilegalnya,” kata Deny.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Imam Setiawan, S.IK, didampingi Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si serta ratusan personel kepolisian yang terdiri dari 130 personel Polda Jambi, 48 personel Polres Sarolangun dan 10 orang personel Denpom II/2.
Reporter: Warsun