Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19, MUI: Dosanya 2 Kali

COVID-19
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat tak perlu khawatir jika ada jenazah pasien yang terpapar virus Corona atau COVID-19 yang hendak dimakamkan, di sekitar wilayahnya.

Menurut dia, sudah ada protokol kesehatan yang mengatur pemakaman jenazah korban Corona. Terlebih untuk yang Islam, sudah ada fatwa dari MUI.

“Jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup,” kata Asrorun di Jakarta, Seperti dilansir Liputan6.com, Sabtu (4/4/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Menurut dia, kewaspadaan tetap penting, tapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh.

“Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan hak kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman, ini berarti dosa dua kali,” ujar Asrorun.

Dia menjelaskan, dosa yang pertama adalah, tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. “Dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *