Pemkot Bandung Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona

Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Detail/ist)

Dalam surat edaran tersebut diketahui masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home kembali diperpanjang.

Dalam surat edaran terbaru ini, Oded juga meminta agar umat muslim menaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020 terkait kawasan yang potensi penularan coronanya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka warga boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat dhuhur di tempat kediaman. Serta diperbolehkan meninggalkan salat lima waktu, rawatib, tarawih dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Tak hanya itu, Oded juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Oded juga mengingatkan warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Ia pun memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19 dengan tujuan membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *