DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020. Pejabat Perppu terkait penanganan pandemi virus corona berikut dampaknya ini terdiri dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Termasuk juga sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
“Semua anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jadi, itu memberikan perlindungan secara hukum,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK melalui video conference, seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (1/4/2020).
Alasannya, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi virus corona (covid-19) bukan termasuk kerugian negara. Hal ini juga tercantum dalam pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020.