[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
– TNI, Polri,
– Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan),
– Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan,
– Pusat distribusi dan logistik,
– Telekomunikasi,
– Minyak dan gas bumi,
– Listrik,
– Air dan sanitasi,
– Pembangkit listrik dan unit transmisi,
– Pemadam kebakaran,
– Pusat informatika nasional,
– Lapas,
– bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat,
– Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,
– Kantor pajak,
– Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,
– Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan,
– Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
INDUSTRI
– Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
– Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
– Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
– Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
– Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
– Unit produksi barang ekspor.
– Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.