DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, mengatakan pihaknya hanya akan melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (Physical Distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing,” kata Zulfikri, Seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu, serta berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.
“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah,” ujarnya.
Pengaturan operasional angkutan kereta ini telah diatur dalam Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk Kereta Api (KA) antarkota, pembatasan jumlah penumpang dilakukan maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang, serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di lima wilayah Jabodetabek kompak meminta KRL commuter line menyetop operasi dari 15 April kemarin hingga 28 April 2020. Langkah ini dilakukan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan dan penduduk guna memutus pandemi corona (COVID-19).