OPINI  

Dilema Regulasi dan Kebijakan Publik

Kebijakan Publik

KEBERADAAN sebuah pemerintahan tentu berfungsi untuk memastikan terjawabnya persoalan publik yang dirumuskan menjadi kebijakan publik. Sejalan dengan hal ini, maka seringkali kita melihat berbagai jawaban yang nampak out of the box, namun penuh dengan dilema bahkan nampak komplikasi persoalan yang dihadapi.

Dalam kasus yang kompleks, faktor-faktor persoalan bertalian, memiliki keterkaitan, bahkan bisa jadi saling mempengaruhi. Pasca pemetaan masalah, dibutuhkan kemampuan kreatif, agar dapat memunculkan berbagai alternatif solusi yang mungkin dapat menjawab persoalan. Dari solusi yang mungkin hingga yang nampak sulit dilaksanakan atau atas format penyelesaian yang membutuhkan sumber daya minimal hingga memerlukan sumber daya maksimal dengan keterbatasan dalam mengatasi sebuah persoalan.

Limitasi waktu, tenaga dan berbagai sumber daya lainnya membuat pengambilan keputusan harus memiliki kecakapan dalam menempatkan prioritas dari daftar urutan solusi. Dalam pengambilan keputusan, meski semua hal menjadi mungkin, tetapi ada beberapa hal yang menjadi penting, yaitu rasionalitas atau batasan akal, logika, etika, dan tanggung jawab.

Dalam teori Pareto disebutkan bahwa 20% kebijakan publik adalah faktor dan 80% yang menyebabkan terjadinya. Teori ini, jika dipahami secara mendasar, akan memberikan sebuah gambaran kepada kita bahwa kebijakan publik merupakan faktor kritikal yang akan menentukan kemajuan atau kemunduran suatu bangsa.

Dr. Riant Nugroho, spesialis kebijakan publik, menyebutkan bahwa sehebat apapun demokrasi yang dihasilkan dari suatu sistem politik, tetapi jika sistem politik yang demokratis itu tidak mampu menghasilkan kebijakan publik yang unggul maka tidak akan ada gunanya. Kebijakan merupakan output paling nyata dan paling utama dari sebuah sistem politik.

Demikian halnya dengan Indonesia, sebagai negara maju Indonesia harus mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan sosial masyarakat bukan hanya kepentingan segelintir elite saja dan mampu mensejahterakan seluruh rakyatnya. Pancasila sebagai ideologi bangsa harus benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan negara.

Sejak COVID-19 merebak di Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan sederet kebijakan terkait wabah COVID-19. Mulai dari relaksasi, insentif hingga yang sifatnya mengatur kehidupan masyarakat. Dari sederet kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah, beberapa diantaranya bersifat ambigu. Masyarakat dibuat bingung dengan kebijakan yang kurang tegas ataupun sifatnya bertentangan antar kebijakan kementerian.

Beberapa kepala daerah sikapnya juga berbeda-beda dalam menanggapi wabah ini. Ada yang menganggap COVID-19 ini bukan ancaman serius, bahkan ada yang menganggap demam berdarah dan flu lebih berbahaya dari corona. Ada juga yang mempersilakan wisatawan untuk datang berduyun-duyun ke daerahnya dengan jaminan bahwa daerahnya aman. Sebagai masyarakat yang merasakan langsung dampak dari kebijakan pemerintah, kesiapan pemerintah dalam menghadapi wabah COVID-19 sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Kita sudah melihat bagaimana pada masa-masa awal pandemi, pemerintah justru bersikap denial (menyangkal). Jonathan A. Lassa dan Miranda Booth dari Charles Darwin University melacak respons pemimpin populis dari Amerika Serikat, Indonesia dan Brazil terhadap pandemi ini.

Menurut Lassa dan Booth, hampir di semua spektrum politik, kepemimpinan populis memiliki sifat-sifat umum yang sama dalam menghadapi COVID-19, bias, optimisme dan rasa puas diri, kepemimpinan yang ambigu dan anti sains. Lassa dan Booth juga menilai ketika berbagai berita terkait CCOVID-19 di China membanjiri media, Trump, Boris Johnson dan Presiden Joko Widodo sangat optimis dan cenderung naif berfikir bahwa semua akan baik-baik saja dan wabah tidak akan menghantam negara mereka. Abainya sikap pemimpin seperti ini seringkali diikuti pesan jelas yang ingin mereka sampaikan. Tidak ada krisis. Padahal krisis selalu diiringi ketidakpastian.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Akibatnya, terjadilah decision making, membuat kebijakan strategis di bawah tekanan waktu, ketidakpastian dan tekanan kolektif. Lassa dan Both juga menyebutkan, mereka tidak memiliki kemampuan menggunakan data dalam strategi kebijakan publik. Pengabaian atas sains dan ilmu pengetahuan membuat mereka sulit membedakan mana yang benar dan mana yang salah pada saat yang genting.

Menariknya, Lassa dan Both melihat kemungkinan bagaimana pemimpin populis juga mampu mengeksploitasi pandemi dengan memancing di air keruh demi keuntungan politik. Taktik pemimpin-pemimpin populis ini memecah belah publik sambil menciptakan ketidak percayaan pada institusi publik yang ada.

Berikut ini ada beberapa contoh kebijakan yang kontradiksi, di antaranya adalah pencampuradukan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu Darurat Sipil. Penerapan darurat sipil berdasarkan Perpu tidak tepat karena situasi kedaruratannya bukan motif kesehatan, melainkan motif politik. Saat ini kebijakan PSBB dan stimulus ekonomi telah diterapkan.

Namun demikian, bila tidak efektif meredam penyebaran COVID-19, maka PSBB perlu dievaluasi menggunakan bingkai hukum UU Karantina Wilayah, bukan dengan Perpu Darurat Sipil 23/1959 yang didominasi motif politik daripada motif kesehatan publik. Kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan Penyebaran COVID-19 bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tentang kendali terhadap ojek online agar tidak membawa penumpang.

Dalam aturan Kemenhub ojek online diperbolehkan membawa penumpang pada saat PSBB. Sementara Permenkes melarang ojek online membawa penumpang demi menerapkan social distancing mencegah penyebaran virus COVID-19. Ini akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri yang saling berbenturan.

Kemudian, ada lagi tentang fenomena mudik lebaran, Mei 2020. Antara institusi pemerintah tidak sejalan bahkan kontradiksi, sekalipun antar institusi pemerintah pusat (Kementerian) apalagi antar pemerintah pusat dengan daerah. Pernyataan blunder Jubir Presiden Fadjroel Rachman yang membolehkan mudik lebaran dianulir oleh Mensesneg, Praktino. Bahkan Wapres Ma’ruf Amin menyatakan mudik lebaran haram, tetapi Presiden Jokowi menyatakan boleh mudik.

Hal yang sama terjadi secara formal antar Kementerian. Contohnya, Kementerian PAN RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41/2020 yang intinya melarang ASN melakukan perjalanan mudik, bahkan keluar kota selama wabah COVID-19 masih berlangsung. Tetapi, Kementerian Koordinator masih berkeras ingin mendorong mudik lebaran. Di satu sisi, pemerintah ingin menyelamatkan warga negaranya dari wabah COVID-19. Namun, di sisi lain, pemerintah ingin menyelamatkan perekonomian masyarakat.

Kebijakan publik yang ada di Indonesia memang masih condong ke arah kontinentalis. Hal ini bisa kita pahami bahwa 3,5 abad kependudukan Belanda di Indonesia telah mewariskan corak yang begitu kental dalam agenda politik di negara kita, dimana kebijakan publik masih identik dengan hukum. Sementara, secara normatif kebijakan publik haruslah dirumuskan berdasarkan interaksi yang terjadi antara negara dengan tiap-tiap individu masyarakat.

Anggota dewan sebagai representasi publik adalah jalan terdekat bagi negara untuk berinteraksi dengan rakyatnya. Dengan premis yang demikian, maka harus disadari oleh setiap anggota dewan bahwa agenda utama mereka adalah membawa aspirasi rakyat agar bisa diakomodir oleh pemerintah. Dengan kata lain, manfaat agregat kebijakan harus lebih besar daripada biaya agregat kebijakan.

 

*Akademisi UIN STS Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *