Aturan Kemenkes-Kemenhub soal Ojol Disebut Tak Bertentangan

Ojol
Menkomarves dan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan menegaskan aturan Kemenkes dan Kemenhub soal ojol di PSBB DKI tidak bertentangan. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah mengklaim tidak ada perbedaan aturan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan terkait ketentuan aktivitas ojek online (ojol) di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan ojol tetap boleh mengangkut penumpang di tengah pandemi corona secara nasional.

Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Namun, ia menggarisbawahi, aturan bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Terutama, ketika daerah mengeluarkan aturan baru sejalan dengan status PSBB yang merujuk pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Saya rasa ojol tidak ada polemik, pemerintah daerah memang bisa atur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI tidak boleh, ya silakan saja, Pekanbaru boleh karena mengacu pada Permenkes, itu silakan,” ujar Luhut, Selasa (14/4/2020) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *