DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Elhelwi, menangis tersedu saat menyampaikan pledoi (pembelaan, red) pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/3/2020).
Kepada majelis hakim, Elhelwi mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Dia juga mengaku pasrah dengan apa yang terjadi padanya.
“Saya pasrahkan kepada Allah. Saya akan bertaubat dan tidak akan mengulangi perbuatan,” ujar Elhelwi.
Ia juga meminta maaf kepada semua pihak dan kepada masyarakat Jambi dan rekan-rekannya. “Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim, kepada ibu saya, orang tua saya, kepada keluarga, istri, dan anak-anak saya,” kata Elhelwi.
Elhelwi memohon kepada majelis untuk bisa menjalani sisa hukuman di Lapas Klas IIB Muaro Bungo, mengingat umurnya yang tidak muda lagi.
“Saya mohon bisa menjalani hukuman di Lapas Bungo,” katanya.