Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Ditangkap Polisi

Kebun Ganja Hidroponik
PEMILIK Kebun Ganja digerebek polisi (SINDOnews/Lukma Hakim)

DETAIL.ID, Surabaya – Sebuah rumah di Perumahan Wisma Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 15.40 WIB digerebek polisi.

Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik. Dalam kasus ini, satu orang berinisial V ditetapkan sebagai tersangka.

Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan tersangka V menanam sebanyak 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak Desember 2019. Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan. Sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu.

“Dari pengakuan tersangka, cara penanaman ganja dengan diletakkan di kapas dan dikasih air,” ujarnya seperti dilansir SINDOnews, Rabu (4/3/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Setelah keluar kecambah akan dipindahkan ke pot yang lebih kecil. Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 cm. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 cm.

Ganja setinggi 40 cm akan dipindahkan ke pot yang lebih besar di luar dengan sinar matahari yang cukup di belakang rumah.

Tersangka memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia mengaku penanaman ganja untuk dikonsumsi sendiri. Dari pohon yang tingginya 40 cm itu, sudah dua kali dikonsumsi.

“Kami masih akan mendalami kasus ini, apa ada orang lain yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *