“Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi akturaria sebelumnya,” terangnya.
Selain itu, OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diberitahukan melalui Surat Edaran OJK bernomor S-7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020 lalu. Kemudian, OJK juga memutuskan untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan dana pensiun melaluiĀ video conference.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
OJK juga menyatakan bahwa otoritas dapat meminta perusahaan dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dari saat ini guna memaksimalkan pelaksanaan pengawasan.
Lebih lanjut, wasit industri jasa keuangan ini juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur perundang-undangan.
[jnews_carousel_3 show_nav=”true” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”10″]