DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda tiga tahapan Pilkada serentak 2020. Langkah tersebut diambil untuk keamanan masyarakat dari penyebaran virus korona (covid-19).
“Kami akan menunda Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” kata Komioner KPU Viryan Aziz ketika dikonfirmasi, Sabtu, (21/3).
Viryan belum dapat memastikan penundaan tahapan tersebut berpengaruh dengan jadwal pelaksanaan pemungutan suara, Keputusan itu tergantung dengan perkembangan wabah yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok itu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”3000″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurut dia, keterangan resmi dari KPU selanjutnya akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan,” ujarnya, Seperti dilansir medcom (21/3/2020).
Pemerintah sebelumnya diminta mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini buntut mewabahnya kasus virus korona di Indonesia.
Bahkan, muncul juga usulan kampanye tatap muka ditiadakan pada Pilkada tahun ini. Pasangan calon (paslon) diminta memanfaatkan platform digital atau media masa.