SIASAT  

DPRD Sarolangun Gelar Paripurna, Bahas 5 Raperda Dalam Propemperda

Paripurna
Suasana rapat paripurna tingkat I DPRD Sarolangun, yang langsung dipimpin Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I dengan agenda penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun Tahun 2020, Selasa (17/3/2020) yang berlangsung di Gedung DPRD Sarolangun.

Kelima Ranperda tersebut yakni dua ranperda diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun selaku pihak eksekutif dan tiga Ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Sarolangun yang disampaikan ke pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahrial Gunawan. Turut hadir Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun beserta jajarannya, serta para anggota DPRD Sarolangun yang hadir.

Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri dalam sambutannya mengatakan bahwa dua Ranperda yang diajukan ke DPRD Sarolangun tersebut sesuai dengan Nomor 188.342./0228/hk/ham/2020 tanggal 9 Maret 2020. Kedua Ranperda itu, pertama tentang penyelenggaraan kearsipan dan kedua tentang ketertiban umum.

“Dasarnya pengajuan pasal 18 UUD 1945, dan tentang Undang-undang  pembentukan Kabupaten Sarolangun, dan undang-undang tentang kearsipan dan Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” katanya.

Hillalatil Badri juga mengatakan bahwa pengajuan kedua Ranperda tersebut juga dalam rangka memberikan dasar hukum terhadap kearsipan sebagai simpul pemersatu dan identitas bangsa yang perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, kebutuhan pengelolaan kearsipan yang tersistematis.

Kemudian memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dan partisipasi masyarakat dalam ketertiban umum.

“Perlu ditambah sanksi administratif dan sanksi pidana. Kami harap kedua Ranperda ini dapat dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif dan dapat dijadikan peraturan daerah yang dapat diberlakukan di tengah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Sarolangun,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara penyampaian Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Fadlan Kholik mengatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun telah melakukan pembentukan Propemperda dengan Nomor 33 tahun 2019 tentang pembentukan Propemperda, dan pimpinan DPRD telah menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD kepada Bupati Sarolangun.

Kemudian sesuai dengan pengajuan Ranperda ke pihak eksekutif dengan nomor 005/79.A/DPRD/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Sarolangun tahun 2020 telah disampaikan ke Bupati Sarolangun melalui Bagian Hukum Setda Sarolangun.

“Adapun ketiga Ranperda tersebut, pertama Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, kedua Ranperda tentang wajib baca tulis alquran bagi murid beragama Islam, ketiga Ranperda tentang wajib belajar bagi murid madrasah,” ucapnya.

Dengan pengajuan Ranperda inisiatif dewan ini, Fadlan Kholil berharap agar usulan tersebut dapat dilakukan pembahasan dengan OPD terkait yang membidangi ketiga Ranperda tersebut hingga 31 Maret 2029 mendatang.

“Maka kami harap OPD terkait untuk meluangkan waktu membahas bersama Ranperda tersebut. Semoga dengan apa yang kita bahas bersama ini dapat menjadi amal ibadah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Sarolangun,” katanya.

Dengan penyampaian kelima Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan juru bicara DPRD Sarolangun, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari selaku pimpinan sidang menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan penyampaian Ranperda tahun 2020 di dalam rapat paripurna ini.

“Kami mengundang kembali pada rapat paripurna selanjutnya dan Alhamdulillah rapat paripurna hari ini kami skor,” ujarnya.

 

Reporter: Warsun Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *