BPJS Kesehatan Jamin Hak Peserta Usai Kenaikan Iuran Batal

BPJS
ilustrasi BPJS | ist

DETAIL.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan menyatakan akan menjamin hak-hak peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri usai aturan kenaikan iuran dibatalkan Mahkamah Agung (MA).  Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan hak para peserta mandiri tidak akan hilang.

“Tentu hak-hak peserta diperhitungkan. Tidak hilang,” katanya, Selasa (10/3/2020).

Untuk diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU mulai 1 Januari lalu. Tapi, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran sebesar 100 persen tersebut kemudian diuji materi ke MA Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Uji materi tersebut dikabulkan MA dengan menyatakan aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Iqbal mengaku belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karenanya, BPJS Kesehatan tak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.

Menanggapi putusan itu, pihak istana menyatakan iuran lama akan berlaku kembali. Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi Dini Purwono mengatakan dengan putusan tersebut, secara otomatis besaran iuran kepesertaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali berlaku.

“Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali,” katanya.

Artinya, dengan pernyataan itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan pekerja penerima upah untuk ruang perawatan kelas III yang mulai 1 Januari 2020 naik menjadi Rp42 ribu turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II dan III yang tadinya dinaikkan jadi Rp110 ribu dan Rp160 ribu per peserta.

Dengan pembatalan tersebut, iuran kembali menjadi Rp51 ribu dan Rp80 ribu per peserta.

Exit mobile version