Polres Muaro Jambi Bekuk Residivis dan Penadah Ranmor

Residivis
Polres Muaro Jambi amankan tiga tersangka pelaku curanmor dan penadah. (dok. Humas Polres)

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di SMKN 1 Muaro Jambi, telah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Pelaku itu ditangkap di Telanaipura, Kota Jambi pada Jumat (7/2/2020).

“Benar, sudah kita tangkap kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2020).

Khoirunnas mengatakan, pelaku pencurian yang beraksi di SMKN 1 Muaro Jambi itu merupakan residivis. Sebelumnya pelaku ini sudah pernah menjalani hukum dalam perkara yang sama.

“Tersangka yang kita amankan ini seorang residivis berinisial MP (19), Warga Tunas Mudo, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Khoirunnas menyebut, selain mengamankan tersangka MP, pihaknya turut berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga kuat sebagai penadah. Kedua terduga penadah yang diamankan itu atas nama RU (16) dan IA (19).

“Terduga penadah salah satu masih di bawah umur. Mereka bertiga telah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi untuk tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MP terjadi pada 31 Januari 2020. Pelaku MP melakukan tindakan pidana pencurian itu pada pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB. Adapun jenis motor yang dicuri tersangka adalah Vixion bernomor polisi BH 2593 NV.

“Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Khoirunnas.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *