Polda Jambi Musnahkan Tangkapan 15 Kg Sabu-sabu dan 29 Kg Ganja

Polda Jambi
Pemusnahan narkoba oleh Polda Jambi dan Danrem Gapu. (DETAIL/Syahrul Husni)

DETAIL.ID, Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi memusnahkan barang hasil tangkapan Polda Jambi berupa sabu-sabu 15 kilogram dan ganja 29 kilogram, Selasa (18/2/2020).

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang berhasil disita harus segera dimusnahkan. “Semuanya tidak dilakukan pemusnahan. Namun, sebagian guna kepentingan pembuktian di persidangan saat dilakukan vonis terhadap tersangka,” katanya.

Menurutnya, Jambi merupakan jalur perlintasan narkoba yang jumlahnya cukup tinggi. Oleh karena itu, pencegahan sangat dibutuhkan agar masyarakat Jambi jangan dirusak oleh narkoba.

“Jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus di Jambi tidak dirusak dengan narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, Ditres Narkoba, Kombes Pol Eka Wahyu Dianta mengatakan narkoba yang berhasil ditangkap itu, merupakan barang yang ditangkap di kawasan Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat yang diantar oleh kurirnya.

“Ada 7 tersangka di sini, semuanya kurir. Narkotika jenis sabu-sabu sudah ada yang memesannya di daerah Jakarta, sedangkan untuk jenis ganja hendak diedarkan di Jambi,” katanya.

Adapun cara memusnahkan narkoba jenis ganja, dengan cara dibakar. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender dicampur dengan detergen.

 

Reporter: Syahrul Husni 

Exit mobile version