DETAIL.ID, Jakarta – PB HMI mendesak dua Komisioner KASN dicopot. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa. Ia meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersikap tegas. Dua Komisioner KASN ini diduga melakukan rangkap jabatan pada Perguruan Tinggi Negeri.
Ketua Komisioner KASN, Prof. Agus Pramusinto yang ternyata masih tercatat sebagai Dosen Aktif dan Guru Besar pada Universitas Gajah Mada. Sementara itu, Agustinus Fatem juga masih berstatus Dosen aktif dan Guru Besar pada Universitas Cendrawasih.
Menurut Ikram, dua Komisioner KASN tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu rangkap jabatan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Saya yakin Menpan RB punya komitmen baik dalam hal ini, tidak mungkin membiarkan persoalan ini berlarut-larut, apalagi itu menabrak aturan dan bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (11/2/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ikram menilai, rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dengan double income serta tidak adil bagi yang lain. Apalagi hal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah menaikkan remunerasi bagi ASN supaya ASN lebih profesional dan fokus kepada bidang tugasnya.
“Untuk itu kami meminta Pak Menteri segera mencopot kedua komisioner tersebut,” katanya.
Ikram juga menyoroti kinerja Komisi II DPR RI yang lalai dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan terbaru KASN pada proses rekrutmen Pejabat Tinggi Pratama, dalam hal ini seleksi Kepala Sekretariat KASN.
“Komisioner KASN langsung mengangkat kepala Sekretariat KASN tanpa melakukan seleksi secara terbuka,” ujarnya.
Ia menilai, Komisioner KASN telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ditambah lagi penempatan beberapa pejabat lingkup KASN yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
“Kejadian ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap kinerja KASN, Kok bisa dibiarkan Komisioner KASN langsung mengangkat kepala Sekretariat KASN tanpa seleksi secara terbuka, ini kan melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, ditambah lagi penempatan beberapa pejabat lingkup KASN yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya,” katanya.
Ikram pun meminta kepada Komisi II DPR RI untuk segera membentuk Pansus untuk mengevaluasi carut-marutnya manajemen birokrasi dalam lembaga KASN.
“Saya harap Pak Menpan RB segera mencopot kedua komisioner tersebut, sekaligus meminta Komisi II DPR RI untuk segera membentuk Pansus untuk mengevaluasi carut-marutnya manajemen birokrasi dalam lembaga KASN, kalau perlu menginisiasi pembentukan Majelis Kehormatan KASN. Biar ada yang awasi,” ucapnya.