Dua Orang Bawa Sabu-sabu 1 Kg dari Riau, Ditangkap di Sarolangun

Bawa Sabu-sabu
Dua pelaku pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram saat diamankan di Mapolres Sarolangun. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Dua orang pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Riau berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba bersama Polsek Kota Sarolangun, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua orang itu adalah JL (30), warga Kecamatan Kapitan Damai, Pekanbaru, Riau dan AS (33), warga Kecamatan Lubuk Aman, Sumatra Selatan.

Pelaku dibekuk dalam mobil di depan minimarket Hari-hari Kota Sarolangun. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Rencananya akan diedarkan ke Kecamatan Mandiangin.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu itu dari Riau melalui jalan lintas Sumatra, Kabupaten Bungo hingga masuk Merangin dan Sarolangun.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Ya, aksi mereka berhasil kita gagalkan. Pelaku membawa narkoba berjenis sabu-sabu yang akan siap diedarkan ke Mandiangin. Barang tersebut apabila dirupiahkan berkisar Rp1 miliar. Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan peredaran jaringan narkoba tersebut,” katanya ketika dikonfirmasi detail, Kamis (27/2/2020) sore.

Ia mengatakan JL mengaku menggunakan jasa travel sebagai kurir yang diberi upah Rp3 juta, sedangkan AS mengaku sebagai sopir yang mengaku tidak mengetahui barang tersebut. Dan JL merupakan residivis narkoba mengaku pertama kali membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Sarolangun.

“Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat  (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Tetapi kita masih menunggu keputusan hakim di pengadilan nanti,” ujarnya.

 

Reporter: Warsun Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *