SIASAT  

Mendagri Pertegas Larangan Pelantikan Pejabat pada 8 Januari 2020

Larangan Pelantikan Pejabat
PELANTIKAN: Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah Sy mendatangi berita acara pelantikan pejabat tanggal 8 Januari 2020. (DETAIL/Ardian Faisal)

DETAIL.ID, Batanghari – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mempertegas larangan pelantikan pejabat tanggal 8 Januari 2020.

Larangan mantan Kapolri ini tertuang  dalam Surat Edaran Nomor: 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Surat Edaran Mendagri yang diperoleh detail, berlogo burung Garuda terbit di Jakarta 21 Januari 2020 dicap dan ditandatangani Mendagri Republik Indonesia, Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Tujuan surat edaran ini kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Tembusan surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Ketua Komis Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Batanghari: Bupati Mengetahui Larangan Penggantian Pejabat

Pada angka III tentang penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, angka 1 berbunyi, berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Pada ayat (2) berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri.

Kemudian pada angka 2 berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sebagaimana dimaksud Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, pada daerah yang menyenangkan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada.

Lalu pada angka 3 berbunyi, penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terdiri dari;

  1. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
  2. Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Selanjutnya pada angka 7 berbunyi, berdasarkan ketentuan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Bahwa penetapan pasangan calon pada tanggal 8 Juli 2020, sehingga terhitung tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan penggantian Pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian bunyi keputusan Tito Karnavian dalam Surat Edaran itu.

Pada angka 9 berbunyi, pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Bupati Batanghari Syahirsah resmi melantik 13 pejabat hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pelantikan berlangsung di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari, Rabu (8/1/2020).

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, 13 pejabat eselon II hasil lelang JPT Pratama, masing-masing akan memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama dijabat Pelaksana tugas (Plt).

“Sebenarnya jabatan baru atau pejabat baru hanya beberapa orang saja sebagai Kepala Dinas, Kepala Badan dan Asisten. Cuma itu sebenarnya pejabat yang definitif,” kata Syahirsah dikonfirmasi awak media usai pelantikan.

Pelantikan 13 pejabat eselon II hasil JPT Pratama turut serta dihadiri sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV. Namun terhadap pejabat eselon III dan eselon IV, Syahirsah mengatakan bukan pelantikan.

“Pejabat yang lain kebanyakan karena perubahan nomenklatur, itu hanya pengukuhannya balik. Seperti misalnya Dinas Pemuda dan Olahraga, kini namanya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,” ucapnya.

Begitu pun dengan Sekretariat daerah (Setda) Kantor Bupati Batanghari. Misalnya, Bagian Aset. Sekarang pindah ke Badan Keuangan Daerah. Makanya harus dikukuhkan lagi.

“Namanya berubah, di Setda juga beberapa berubah. Bagian Sosial menjadi Kesra, balik seperti dulu. Bagian Ekonomi Pembangunan balik lagi menjadi Bagian Ekonomi. Jadi lebih banyak kepada pengukuhan,” katanya.

Syahirsah berharap pejabat yang dilantik dan pejabat yang dikukuhkan agar amanah. Menurut dia, jabatan bukan hak. “Tidak ada satu pun yang boleh mengatakan saya berhak mendapat jabatan karena saya hebat. Tidak boleh, ini amanah,” ucapnya.

 

Reporter: Ardian Faisal

Exit mobile version