SIASAT  

Ketua Bawaslu Batanghari: Tanggal Penetapan Pasangan Calon Multitafsir

Multitafsir
MULTITAFSIR: Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian mengatakan tanggal penetapan calon masih multitafsir. (DETAIL/Ardian Faisal)

DETAIL.ID, Batanghari – Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian mengatakan tanggal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 8 Januari 2020 masih menjadi bahan multitafsir.

“Jadi sebenarnya begini, untuk tanggal itu (penetapan calon) masih jadi bahan multitafsir. Yang jelas tanggal 9 Januari 2020, sudah positif tidak bisa diganti, tidak bisa rotasi,” kata Indra dikonfirmasi detail melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2020).

Menurut Indra, dalam amanat UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mejadi Undang-undang, disebutkan enam bulan sebelum penetapan calon.

“Kalau kita menghitung enam bulan itu, ini kan tidak disebutkan rinciannya enam bulan dari kapan, tanggal berapa. Jadi kalau kita hitung tanggal dalam bulan itu, dari tanggal 9 Januari sampai tanggal 7 Juli 2020, itu kan sebanyak 182 hari kalau tidak salah,” ucapnya.

Kalau dipukul rata-rata, kata Indra, artinya enam bulan, enam koma satu. Artinya enam bulan satu hari. Dengan dasar itu, tanggal 8 Januari 2020 termasuk yang bisa melantik atau batas akhir.

“Namun kalau ada yang melakukan pengaduan ke Bawaslu, kami tetap proses. Kemudian, sebenarnya imbauan di facebook itu ingin menegaskan bahwa tanggal itu terakhir,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Batanghari telah melakukan pencegahan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, dalam hal ini Bupati Batanghari berupa surat.

“Bahwa terhitung dari delapan, ee, enam bulan sebelum pencalonan tidak boleh lagi rotasi jabatan. Artinya, selagi menurut publik menyalahi aturan, kalau ingin melaporkan ke Bawaslu, silakan, tidak jadi masalah. Karena nanti benar atau salah dalam kajian,” ucap Indra.

Apakah kebijakan Bawaslu Kabupaten Batanghari terkait batas akhir pelantikan pejabat tanggal 9 Januari 2020 melalui facebook tidak menabrak aturan? Indra bilang sesuai PKPU, tanggal 8 Januari 2020 penetapan pencalonan masih multitafsir.

“Yang jelas, Bawaslu sudah melakukan pencegahan dan mengirim surat, saya pikir pejabat-pejabat daerah itu sudah paham juga,” katanya.

Indra bilang informasi yang diterima, selain Kabupaten Batanghari, ada juga daerah lain melaksanakan pelantikan. Seperti Kabupaten Muaro Jambi. Menurut Indra, regulasi tidak berlaku untuk daerah pelaksana Pilkada saja. Namun berlaku semua bagi Bupati aktif.

“Jadi persepsi kami dengan imbauan kami sama. Dan kebetulan juga, mereka tanggal 8 Januari juga baru melantik. Sebenarnya itu wilayah yang ngeri-ngeri sedap juga,” ucapnya.

Intinya Bawaslu Kabupaten Batanghari, kata Indra, tidak ada masalah. Ketika ada laporan masyarakat tetap kita tampung. Sebab ada juga pasal pidananya, tinggal lagi pembuktian.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Batanghari, Iskandar berkata pihaknya mengirim surat ke Bupati Batanghari tanggal 2 Januari 2020 dengan nomor surat 180/BAWASLU-Prov.JA-01/PM.00.01/1/2019.

“Dan diterima Bagian Umum Setda Kantor Bupati Batanghari,” kata Iskandar di ruang kerjanya.

 

Reporter: Ardian Faisal

Exit mobile version