Kejari Sampang Selamatkan Kerugian Negara Rp9 Miliar Lebih

Kejari Sampang
Kejaksaan Negeri Sampang menunjukkan hasil sitaan kerugian negara Rp9 miliar lebih. (DETAIL/dok. Kejagung)

DETAIL.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang berhasil melakukan pemulihan dan pengembalian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp9.981.101.679. Uang tersebut berasal dari uang sitaan hasil tindak pidana korupsi program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang tahun 2013.

“Uang sitaan itu telah dipergunakan untuk pembuktian dalam kasus yang pernah menjerat beberapa terpidana yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH MH dalam rilisnya yang diterima detail, Selasa (14/1/2020).

Dalam kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) yang terdiri dari 21 kelompok tani dan Koperasi Usaha Makmur yang terdiri dari 22 kelompok tani.

Exit mobile version