DETAIL.ID, Jambi – Dalam rangka pengawasan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai Sabtu hingga beberapa hari ke depan, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan supervisi ke kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
“Sejak kemarin, semua Pimpinan Bawaslu Provinsi sedang berada di kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan perekrutan sekaligus memonitoring proses perekrutan PPK, sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh UU Pilkada,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi saat dikonfirmasi detail, Minggu (26/1/2020).
Fachrul Rozi menjelaskan hal ini juga untuk menjalankan instruksi dari Bawaslu RI melalui surat edarannya Nomor: SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang panduan pengisian form model A dan pengawasan pembentukan PPK,PPS dan KPPS dalam pilkada 2020, dan Surat Edaran Nomor: 42/PP.04.2-SD/01/KPU/1/2020 tentang arahan lanjutan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan 2020, serta berdasarkan Jadwal Pengawasan Pembentukan PPK Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, Bawaslu akan melakukan Pengawasan pembentukan PPK Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
“Untuk itu, Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memastikan proses perekrutan PPK ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam tahapan perekrutan PPK ini, apabila tanpa perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 26 Januari 2020, sedangkan dengan masa perpanjangan di laksanakan pada 25 s/d 27 Januari 2020, sementara pengawasan tes tertulis pada tanggal 30 Januari 2020 tanpa masa perpanjangan, namun dengan adanya masa perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2020.
“Setelah itu, baru memasuki pengawasan tes wawancara pada tanggal 8 s/d 10 Februari 2020 tanpa masa perpanjangan sedangkan dengan adanya masa perpanjangan dilaksanakan pada 9 s/d 11 Februari 2020. Semua tahapan akan terus dilakukan pengawasan secara melekat oleh jajaran pengawas Pemilu,” jelasnya.
Fachrul Rozi mengingatkan agar proses perekrutan PPK dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berharap tahapan ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga proses perekrutan PPK bisa menghasilkan penyelenggara pemilu dan pemilihan yang berintegritas, untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal