Enam Warga Korea yang Diusir Ternyata Punya Visa Tinggal

Ilustrasi

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Enam warga negara asal Korea yang dituduh menyebarkan brosur ajaran Saksi Yehuwa di Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi ternyata memiliki visa Izin Tinggal Terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan pihaknya telah mengecek kebenaran informasi tersebut. “Kita sudah cek. Ternyata mereka semua punya visa Izin Tinggal Terbatas,” katanya kepada detail, Senin (11/2/2019).

Mereka disebut-sebut kepergok warga saat menyebarkan brosur mengenai ajaran Saksi Yehuwa pada Minggu (10/2/2019). Lantas diusir oleh warga setempat yang merasa terganggu.

“Kami hanya mengecek soal dokumen keimigrasian. Kalau soal masalah lain itu di luar kapasitas kami,” ujarnya. (DE 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *