DETAIL.ID, Jakarta – Lenyap dari pemberitaan selama delapan tahun, kasus video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari serta Ariel NOAH kembali menjadi buah bibir. Persisnya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018) seperti dilansir liputan6.com.
Dengan putusan itu, Luna Maya dan Cut Tari tetap berstatus sebagai tersangka, meskipun sejak kasus itu bergulir pada 2010 lalu, polisi belum merampungkan berkas perkaranya.
Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan tetap menangani kasus video asusila tersebut. “Kan masih berlanjut kasusnya,” kata Iqbal.
Gugatan Dinilai Kurang Tepat
Salah satu praktisi hukum, Hamonangan Sitanggang SH menilai bahwa putusan hakim menolak gugatan tersebut sudah tepat. Ia mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI justru kurang tepat.
“Sebab LP3HI tidak mewakili Luna Maya maupun Cut Tari. Seharusnya yang mengajukan gugatan praperadilan adalah tersangka sendiri demi kepastian hukum mengingat perkara ini sudah 8 tahun,” kata Sitanggang kepada detail, Rabu (8/8/2018).
Lagi pula, yang diajukan hanya sebatas status tersangkanya saja. Tidak boleh melebar sampai ke permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Soal SP3 adalah hak mutlak dari penyidik. Tidak boleh pihak lain melakukan intervensi,” ujarnya. (DE 01)